Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Pria Asal Riau Diringkus Polisi
Editor: Admin
|
Selasa , 28 Nov 2023 - 05:53
--
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Johan mengaku uang perusahaan yang digelapkan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal masih dikosan kemarin juga," ucapnya.(Raf)