Minat Kurang, Program PTSL Belum Capai Target
Sosialisasi PTSL di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Foto: ist --
Pihaknya mengatakan, ambang batas kewajaran biaya menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yakni Rp200 ribu.
Meliputi biaya pembelian materai, biaya patok, transportasi petugas dan proses pemberkasan dan tidak ada lagi administrasi lain.
"Karena tidak ada biaya 1 rupiah pun ke BPN," tegasnya bila ada oknum BPN pungli untuk dilaporkan
"Tapi konfirmasikan dulu, karena kegiatan seperti ini yang mengatasnamakan BPN banyak sekali," tukasnya.
Program PTSL ini disambut baik oleh pihak Kecamatan. Salah satunya oleh Camat Cambai yang wilayahnya masuk dalam program PTSL. "Kami sangat berterima kasih, dan berharap agar saya pendataan jangan sampai ada masalah kedepannya," pungkasnya.(08)