Tangkap Pemilik Sumur Ilegal
Pemilik sumur ilegal di Musi Banyuasin ditangkap. Foto: ist --
PALEMBANG - Peristiwa terbakar dan meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka bakar serius. Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 21 Juni 2024.
Polda Sumsel akhirnya mengungkapkan kasus ini pada Rabu, 10 Juli 2024 di Mapolda Sumsel, dipimpin oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Safi'i. Dalam pengungkapan kasus ini, turut hadir PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, SH dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pemilik sumur minyak ilegal yang berhasil diamankan, yang berinisial TM (49). TM ditangkap di Kota Prabumulih, sedangkan pelaku lainnya yang diketahui berinisial AN masih dalam pengejaran oleh polisi.
Menurut Kompol Bayu Arya Sakti, kebakaran tersebut dipicu oleh semburan alami dari sumur minyak ilegal yang dimiliki oleh warga. Peristiwa ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Kriminalitas Meningkat : Pencurian di Perumahan Permata Hijau 5 OKI Gentayangan
BACA JUGA:DPO Pembunuh Pegawai Koperasi Menyerahkan Diri : Bersembunyi di Kebun Warga Empat Lawang
"Kemudian sumur minyak itu meluing atau meluap hingga masuk ke dalam aliran Sungai Dawas yang ada di Sri Gunung, SungainLilin, Muba," ujar Kompol Bayu.
Yang akhirnya, aliran Sungai Dawas menjadi tercemar hingga satu minggu kemudian persisnya pada tanggal 28 Juni 2024 terjadilah kebakaran hebat.
"Terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal di lokasi dan terjadinya natural flowing. Ada sekelompok masyarakat yang melakukan aktivitas memeras minyak yang meluing dari dalam sumur," beber dia.
Akibat terbakarnya lokasi tersebut, delapan warga yang sedang beristirahat setelah memeras minyak langsung menjadi korban.
Empat di antaranya meninggal dunia, yaitu Bodi alias Dedi (31) dari Ogan Ilir, Alek Sander (32) dari Musi Banyuasin, Ujang (68) dari Ogan Ilir, dan Hatta alias Atta (45) dari Musi Banyuasin. Mereka meninggal karena luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka bakar serius hingga 75 persen dan masih dalam perawatan medis, yaitu Agus Mahendra Saputra (24) dari Musi Banyuasin, Eki Winata (23), Beni Saputra (36) dari Lampung, dan Herman Dedi (48) dari Musi Banyuasin.
"Pasca kejadian sejumlah upaya telah dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba dan Subdit Tipidter Polda Sumsel," tukas Bayu.(*)