Kemendagri Usul Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak
Kemendagri Usul Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak. Foto: ist - net --
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak namun dengan tahapan bertahap.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyoroti pentingnya mengurangi risiko sengketa dan gugatan yang dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan di masa mendatang.
Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar Pilkada dilakukan secara bertahap dengan pelantikan serentak pada tanggal 1 Januari 2025.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan proses demokratisasi.
BACA JUGA:OKI Diguncang Tawuran Remaja, Perkelahian Viral di Medsos
BACA JUGA:Perampokan di Asrama Muslimah Palembang, Kerugian Santri Rp11 Juta
"Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta Senin, 8 Juli 2024.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan penyelenggaraan Pilkada secara bertahap dengan alasan yang terkait dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih dalam Pilkada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada secara bertahap namun dengan pelantikan serentak pada 1 Januari 2025 diharapkan dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan kelancaran transisi ke pemerintahan selanjutnya tanpa hambatan apapun.
BACA JUGA:Perampokan di Asrama Muslimah Palembang, Kerugian Santri Rp11 Juta
BACA JUGA:OKI Diguncang Tawuran Remaja, Perkelahian Viral di Medsos
"Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024.
Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?" terangnya.