Kasus Pembunuhan Warung Kopi di Ogan Ilir: Pelaku Tertangkap Setelah 3 Bulan DPO

Kasus Pembunuhan Warung Kopi di Ogan Ilir: Pelaku Tertangkap Setelah 3 Bulan DPO. Foto: ist --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemilik warung kopi di Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku bernama Apriadi Darma Putra alias Colet berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Kejadian berawal pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Putra Romadon (24 tahun), seorang warga Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan di warung kopi Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Dua tamu yang datang dengan sepeda motor ke warung tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita yang berada di warung tersebut.

Setelah kejadian itu, mereka memesan kopi dan merokok. Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tamu tersebut menolak membayar jasa wanita dan kopi yang mereka pesan, dan mencoba melarikan diri.

BACA JUGA:Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang

BACA JUGA:Paman Anggi Lestari Terancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Monica (20 tahun), yang merupakan pelapor, membangunkan Putra Romadon dari tidur. Ketika kedua tamu itu berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, korban menarik tamu yang berbadan kurus sehingga keduanya jatuh.

Selama peristiwa ini, tamu yang kurus mencoba memindahkan sepeda motor, sementara tamu yang berbadan gemuk terlibat dalam pertarungan fisik dengan korban. Tamu yang berbadan gemuk tersebut kemudian menarik pisau dan menusuk korban, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan kematian Putra Romadon.

Setelah kedua tamu tersebut melarikan diri ke arah Palembang, Monica segera melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 144 / IV / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 27 April 2024, Tim Gabungan di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, bersama Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Panit I Unit I Jatanras Iptu Fera Endeka, Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, dan personil Unit I Jatanras serta personil Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa salah satu dari terduga pelaku pengeroyokan berada di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian antara lain satu helai jaket berwarna kuning dengan lis hitam milik Apriadi Darma Putra, satu buah sarung senjata tajam yang diduga milik pelaku lain yang berinisial F (masih dalam pencarian), dan satu helai baju milik korban.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terkait serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM, menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan hingga selesai untuk mengungkap kebenaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER