Bawa Senpi Rakitan ke Warung, Warga Muara Dua Prabumulih Dibekuk Team Macan di Desa Karangan
Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek RKT Polres Prabumulih. Foto: humas polres --
Bawa Senpi Rakitan ke Warung, Warga Muara Dua Prabumulih Dibekuk Team Macan di Desa Karangan
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Gegara membawa senjata api (Senpi) Rakitan saat membeli nasi goreng, Muhamad Agus (19) Warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus berurusan dengan Polisi.
Tersangka diamankan Team Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) saat tengah melakukan patroli rutin. Akibat ulahnya, tersangka Agus diamankan petugas dan masuk jeruji besi.
Penangkapan tersangka Agus sendiri terjadi di sebuah warung nasi goreng pada Selasa dini hari (2/7/2024) sekitar pukul 00.50 WIB tepatnya di Jalan Lintas Baturaja dekat simpang tol Desa Karangan, Kecamatan RKT, kota Prabumulih.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata api jenis pistol rakitan beserta satu amunisi. Untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang-bukti, dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah mengatakan penangkapan tersangka Agus bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kanit Reskrim Aipda M Agustino dan Team Macan RKT di wilayah hukum RKT.
"Saat berada di warung nasi goreng, petugas mencurigai tersangka saat sedang membeli rokok," ujarnya.
Atas kecurigaan tersebut, kata Kapolsek, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka, namun saat ditanya petugas kepolisian tersangka Agus terlihat panik.
"Anggota kemudian langsung memeriksa badan dan juga satu tas selempang warna hitam yang dibawa tersangka," ungkapnya.
Benar saja, kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan tersebut petugas berhasil mendapati barang-bukti di dalam tas tersangka berupa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam lis merah.
"Kemudian tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12/1951 KUHP membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.(*)