Mulai Sosialisasi, Terkait Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS
pemohon untuk pembuatan SIM wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Foto: ist --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tahun 2024 ini, bagi pemohon untuk pembuatan SIM wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut sesuai dengan amanat Perpol 2 tahun 2024 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN.
Hal ini sebagai bentuk persyaratan administrasi penerbitan SIM pasal 25 ayat 2 mengenai penyerahan SIM kepada pemohon meminta bukti kepesertaan aktif program JKN terkhusus bagi pemohon yang belum menyerahkan saat pendaftaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Pratama Adhtasastra, melalui wakil direktur lalu lintas Polda Sumatera Selatan AKBP Sigit Adiwuryanto dalam menuturkan untuk segera menindaklanjuti penerbitan Perpol 2 tahun 2023.
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Siswa SMK PGRI 2 Bebas Gunakan Internet Sekolah
BACA JUGA:Siswa SD SMP Kota Prabumulih Mulai Libur Kenaikan Kelas
Nah, saat ini kata dia Korlantas Polri melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM, salah satunya dengan mewajibkan pemohon atau pembuat SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.
Hal ini sebagai bentuk persyaratan administrasi penerbitan SIM pasal 25 ayat 2 mengenai penyerahan SIM kepada pemohon meminta bukti kepesertaan aktif program JKN terkhusus bagi pemohon yang belum menyerahkan saat pendaftaran.
"Untuk petugas pembuatan SIM harus paham apa itu JKN dan peraturan yang mendasari program ini," tuturnya dalam kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada 27 Juni 2024.
Dijelaskannya, pada 1 Juli sampai 30 September 2024, pada bulan Oktober 2024, pelaksanaan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2023 yang di lakukan di tujuh Polda yakni Polda Aceh, Sumsel, Metro Jaya, Kaltim, Bali dan Polda NTT.
"Terkait hal itu, kami berharap sosialisasi Parpol Nomor 2 tahun 2023 sampai ke Masyarakat supaya seluruh masyarakat khususnya pembuat atau memperjuangkan SIM terlindungi dalam program JKN, kata Kombes Pratama.
Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia menuturkan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian / lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujar Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia.
Yugi Bastia menyebut hingga 1 Juni 2024 r alisasi cakupan peserta JKN adalah 273.000.944 jiwa atau 97,81% dari jumlah penduduk Indonesia.
Adapun utuk Provinsi Sumatera Selatan per 1 Juni 2024 jumlah peserta JKN yakni mencapai 8.715.325 jiwa atau 98.89%.