Harus Bawa Bukti Pendaftaran Untuk Verifikasi Berkas
Dokumentasi pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 5 Prabumulih--
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Kota Prabumulih, seluruh satuan pendidikan SMP, sudah mulai menerima pendaftaran siswa baru untuk jalur zonasi.
Karena waktu yang cukup singkat, kepala SMPN 5 Prabumulih, Nuraisyah Yany SPd MSi, mengambil kebijakan agar para panitia bisa melakukan verifikasi berkas calon siswa baru, lancaran mendukung pendaftar yang dilakukan secara online.
Jadi para siswa yang sudah mendaftar secara online, diminta untuk melakukan verifikasi pemberkasan dengan cara ditangkap sekolah.
"Bagi yang sudah mendaftar PPDB online Jalur Zonasi, mulai besok (hari ini, Kamis 20 Juni 2024) hingga tanggal 22 Juni 2024, agar datang ke sekolah untuk melakukan Verifikasi berkas," ujar Nuraisyah Yany.
BACA JUGA:Beri Apresiasi Pada Siswa Berprestasi
BACA JUGA:Bekali PPS Tentang Pengoperasian Aplikasi e-Coklit
Istri dari sekretaris Dinas Pendidikan Prabumulih, Pedro Santoso SPd Masih ini mengatakan bahwa pelayanan untuk verifikasi berkas pendaftar baru, sudah simulai pukul 07:30 s.d 12:00 wib.
Informasi mengenai pemberkasan juga disampaikan melalui laman Facebook sekolah SMPN 5 Prabumulih, agar para calon siswa baru jalur zonasi untuk selalu mengecek informasi. Jika ketinggalan informasi bisa berakibat fatal bagi calon peserta didik baru.
"Jika tidak melakukan verifikasi berkas sampai yang ditentukan, maksimal tanggal 22 Juni 2024, maka kami nyatakan calon siswa tersebut gagal diterima, meski sudah mendaftar," tegasnya.
Diketahui pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, jenjang SMP Negeri, sudah terlaksana untuk tiga jalur. Ya itu seperti jalur afirmasi , jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua, saat ini sedang berlangsung PPDB jalur zonasi.
BACA JUGA:Bekali PPS Tentang Pengoperasian Aplikasi e-Coklit
BACA JUGA:Beri Apresiasi Pada Siswa Berprestasi
Berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2022 tentang penerimaan peserta didik baru, persentase kuota untuk jalur zonasi lebih besar dari kuota jalur lainnya. Jalur zonasi sebesar 50% dari kuota jumlah seluruh siswa baru. Sedangkan jalur afirmasi hanya 15%, jalur mutasi orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Pelaksanaan PPDB secara online, diterapkan oleh sekolah-sekolah yang memang sudah support jaringan internet. Sedangkan untuk sekolah negeri lainnya, apalagi lokasinya yang masih di daerah, maka pendaftar bisa langsung datang ke sekolah yang dituju. (05)