Apa Itu Tapera? Iuran Wajib yang Membuat Gaji Karyawan Dipotong 2,5%

Apa Itu Tapera? Iuran Wajib yang Membuat Gaji Karyawan Dipotong 2,5%--

Penarikan Iuran Tapera

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran Tapera diwajibkan bagi PNS dan ASN. Sedangkan, penarikan iuran kepada pekerja swasta akan mulai dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 disahkan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 yang menyatakan bahwa pemberi kerja untuk pekerja swasta harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER