Revisi UU ITE, Menkominfo Ungkap Daftar Pasal yang Dirombak
Revisi UU ITE, Menkominfo Ungkap Daftar Pasal yang Dirombak. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET--
Jakarta - Pemerintah dan Komisi I DPR setuju melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pasal-pasal di UU ITE yang dirombak.
"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebagai informasi, UU ITE sejak disahkan pada 2008 mengalami perubahan pada 2016 dan kini mengalami perubahan di 2023. Menkominfo menjelaskan perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
"Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global. Beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap norma- norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat," tuturnya.
Meski sudah dilakukan perubahan pada 2016, UU ITE rupanya mesti diubah lagi karena sebelumnya memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak yang menggunakan produk atau layanan digital.
Disampaikannya, penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital.
"Oleh karena itu, Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis," kata Budi
Perubahan UU ITE ini juga untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Selain itu juga, dalam melakukan penegakan hukum, UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian kominfo dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber.
Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE. Beberapa poin pokok yang dihasilkan antara lain:
Penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:
- alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;