Prioritaskan Guru Penggerak Untuk Jadi Kepsek

PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM--

#Ini Syarat Jadi Kepsek Berdasarkan Regulasi 

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Aturan tentang Seperti  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

PJ Wali Kota Prabumulih Elman ST MM mengatakan bahwa, menjadi guru berprestasi tidak harus menjadi Kepala Sekolah. Meski saat ini guru penggerak belum banyak diangkat menjadi Kepsek, namun guru penggerak diprioritaskan untuk menjadi kepsek. 

"Untuk pengangkatan seseorang untuk menjadi kepsek tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, kita harus usulkan dulu ke Kementerian. Yang jelas kita memahami regulasi itu, dan guru penggerak akan diprioritaskan untuk jadi kepsek," ujarnya, Selasa 21 mei 2024.

BACA JUGA:2024, Kenaikan UKT Berlaku untuk Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftar PKD Prabumulih Membludak

Selain itu, dirinya sebagai penanggung jawab tugas sebagai Wali Kota, tidak bisa berbuat banyak. namun ia menyampaikan akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak terkait. 

"Karena guru adalah profesi untuk mencerdaskan anak bangsa, kita juga perlu melihat kinerja seorang guru penggerak untuk diusulkan sebagai kepsek," tukasnya.

Diketahui seleksi Kepala Sekolah saat ini terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak. Proses seleksi Kepala Sekolah akan dilakukan di platform Merdeka Mengajar. 

Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftar PKD Prabumulih Membludak

BACA JUGA:2024, Kenaikan UKT Berlaku untuk Mahasiswa Baru

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki peringkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS;
  5. Memiliki pangkat paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap elemen penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, tersangka, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi pengugasan sebagai kepala sekolah

Perlu diketahui, Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas yang berisi tawaran untuk mengikuti seleksi.

Calon Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kualifikasi sudah sesuai atau tidak, untuk seleksi Kepala Sekolah di platform Merdeka Mengajar. (05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER