Ujian Akhir Kelas 6, Siswa Kelas Rendah di Liburkan

Siswa SDN 6 Prabumulih ikut ujian kelulusan --

Ujian Akhir Kelas 6, Siswa Kelas Rendah di Liburkan

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Hari ini Senin 13 Mei 2024, ribuan siswa kelas 6 SD se kota Prabumulih, mengikuti ujian akhir semester sebagai salah satu tahapan ujian untuk kelulusan. 

Meski ujian tidak menjadi suatu keharusan, sebagai salah satu syarat kelulusan, namun disatukan pendidikan dasar Kota Prabumulih rata-rata tetap melaksanakan ujian tersebut.

Bahkan siswa kelas rendah juga diliburkan dengan kalimat belajar dari rumah. Keadaan ini juga disesuaikan dengan kemampuan daya tampung atau ruang kelas yang tersedia di satuan pendidikan tertentu.

Seperti di SDN 6 Prabumulih yang tidak memiliki banyak ruang kelas, sehingga siswa kelas rendah diminta untuk belajar dari rumah. 

BACA JUGA:Daftar Yuk! Politeknik Akamigas Palembang Buka Beasiswa Non Ikatan Dinas PT PERTAMINA EP Tahun 2024

"Siswa kelas rendah kita minta belajar dari rumah, untuk memberikan ketenangan belajar siswa kelas 6 saat ujian berlangsung. Sehingga siswa belajar tertib, aman dan menyenangkan," ujar Kepala SDN 6 Prabumulih, Rohandoyo SPd, senin 13 Mei 2024.

Ia mengatakan, Ujian sekolah bagi siswa kelas 6 dimaksudkan agar dapat mengevaluasi hasil pembelajaran siswa yang telah di dapat selama belajar di sekolah.

Sehingga para siswa diwajibkan mengikuti ujian sumatif akhir semester, yang dulu namanya ujian sekolah atau ujian kelulusan. 

"Apapun namanya yang penting siswa mengikuti ujian untuk melihat hasil evaluasi belajarnya selama 6 tahun di sekolah, selain itu kita dapat melihat kesiaping siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," tukasnya.

BACA JUGA:Waspadai Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jaga Kesehatan

Diketahui berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghapusan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan pelaksanaan ujian sekolah, syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional.

Beberapa hal menjadi rujukan sebagai syarat kelulusan adalah, ketika siswa melaksanakan tugas dari guru dan mendapatkan nilai yang cukup baik, memiliki arti pasukan santun dan pemenuhan absensi kehadiran sekolah minimal 90%. 

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER