Jalan ke Pasar Dartini Kena Hipnotis

Tersangka pelaku hipnotis terhadap warga Kota Prabumulih, Berikut barang bukti diamankan oleh Polsek Prabumulih Barat. Foto: ist --

"Di situ pelapor atau korban langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi," tuturnya mengatakan korban yang sadar akhirnya melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Usai menerima korban, Kapolsek langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Putran Agus SH bersama tim opsnal beruang madu melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, setelah 1 Minggu penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan kedua pelaku.

Saat dibuntuti, jejak kedua pelaku berpindah - pindah. Pembuntutan dimulai dari 

Kota Palembang ke Kabupate Muba kemudian ke Kota Lubuk Linggau.

"Dann Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan - Provinsi Bengkulu tepatnya di Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepodang Polsek Prabumulih Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: yang tunai Rp 89 ribu, 2 dompet coklat, 1 buki catatan mantra, 1 kacamata dan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan kasus penipuan hipnotis sesuai pasal 378 KUHP," kata Kapolsek.

Tersangka Edi Sunaryo saat diinterogasi polisi, mengaku mendapat keuntungan senilai Rp 58 juta dari aksinya tersebut.

"Dapat 58 juta dari hipnotis itu," ucapnya yang  mengaku sudah pernah masuk penjara di Provinsi Riau karena kasus serupa.

Sedangkan tersangka Yendi Saputra dengan tertunduk lesu mengakui perbuatannya dan mendapat keuntungan Rp 48 juta.

"Saya dapat keuntungan 48 juta dari hasil hipnotis korban," tukas pemuda pengangguran ini.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER