Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah Siswa
pengurus Lakri koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih--
PRABUMULIH POS- pengurus DPK LAKRI atau Lembaga Anti korupsi republik Indonesia Prabumulih mengkritisi tentang beberapa satu pendidikan yang menahan ijazah siswa. Menurut ketua Lakri Prabumulih, Fandri mengatakan bahwa para siswa yang telah dinyatakan lulus dari sekolah, ijazahnya harus segera diberikan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, sebagai bukti pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan, kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 2.
"Banyak sudah informasi dan isu yang beredar, sampai dengan saat ini masih ada sekolah-sekolah yang menahan ijazah siswanya yang telah dinyatakan lulus atau tamat dari satu jenjang pendidikan, namun tidak diberikan ijazahnya kepada siswa yang bersangkutan, hal ini juga terjadi di sekolah yang ada di kota prabumulih," ujarnya.
BACA JUGA:2 Perwakilan SDN 39 Intens Latihan
BACA JUGA:2 OPD jadi Sampel EPSS BPS
Bahkan menurut pria berkaca mata ini, isi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Selain itu penahanan ijazah oleh pihak sekolah telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana pada Pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.
"Kita telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan agar mencarikan solusi atas permasalahan ini. Kita juga mencoba mengedukasi pihak satuan pendidikan yang belum paham tentang regulasi mengenai ijazah yang merupakan hak siswa," tukasnya.(05)