Ditinggal Mudik Lebaran, Bedeng Agus Dikuras Warga OKUS

Tersangka dan barang bukti pembobolan bedeng milik agus. Foto; ist --

PRABUMULIH - Putra (30) warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan nekat melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan menguras isi bedeng milik warga yang sedang ditinggal mudik.

Aksi bekerja itu terjadi di bedeng  yang  tersebut  ditempati oleh Agus Priyanto (30) yang berlamat di Jalan Dusun V GG Wayang Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kejadiannya pada, Selasa 9 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Dan berhasil diringkus oleh ton Opsnal Polres Prabumulih pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, di kebun jeruk yang ada di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat itu orang tua korban datang ke bedeng tempat tinggal korban untuk mengecek (posisi korban) pada saat itu sudah berada di Belitang untuk mudik.

BACA JUGA:Target PKB Capai 28,09 Persen

BACA JUGA:Identitas 26 Korban Laka Bus - KA di OKU Timur

Betapa terkejutnya, orang tua korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan melihat empat tabung gas, dua tangki sprayer elektrik, dan dua mesin air alkon sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian orang tua korban menghubungi korban dan memberitahukan kondisi rumah bedeng korban tersebut.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira pukul 10.00 wib korban dan istri korban pulang ke bedeng dan memang benar barang-barang tersebut sudah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menjelaskan, mendapati laporan tersebut, pihaknya yakni Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Identitas 26 Korban Laka Bus - KA di OKU Timur

BACA JUGA:Target PKB Capai 28,09 Persen

"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapatkan informasi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, yang mana pada saat itu pelaku Putra berada di Kebun Jeruk Jalan Lingkar Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih," jelasnya.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Prabumulih, dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim beserta Kanit Pidum Polres Prabumulih Ipda Akbar Rafsanjani, langsung menuju ke lokasi. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil memgamankan sejumlah barang-bukti berupa 4 buah tabung gas 3 kg, 2 mesin air merk alkon dan 1 tangki sprayer elektrik. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER