Tok! MK Tolak Permohonan PHPU
MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto: ist --
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024, dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.
Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024.(Disway.id)