Kepsek Harus Fahami Regulasi Tentang PPDB
Para kepsek SD menjadi peserta Sosialisasi PPDB 2024--
PRABUMULIH - Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Prabumulih, Riduan SPd MSi, gelar sosialisasi PPDB (penerimaan peserta Didik Baru) jenjang SD.
Dalam kesempatan ini, Riduan Meminta agar para Kepsek mempedomani juknis yang ada, dan acuan PPDB sesuai dengan Permendikbud no 1 tahun 2021.
Mengingat pentingnya petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, maka seluruh Kepsek diharapkan agar Kepsek wajib membaca ketentuan, tolong Permendikbud harus ada di sekolah.
"Ada acuan lain adalah Perwako dari Dinas pendidikan dan Permendikbud, kemudian ada juga juknis dari SMP, agar para Bpk ibu dapat memahami dan tidak salah," ujar Riduan
Dia menjelaskan , untuk PPDB SD sesuai dengan regulasi yang ada, jalur zonasi 70 persen, 30% adalah jalur afirmasi dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua.
BACA JUGA:Dapat Bantuan RKB, MIN Masih Kekurangan Kelas
BACA JUGA:MIN Dapat Bantuan Gedung Tapi Tetap Masuk Double Shift
"PPDB SD ada 3 jalur penerimaan siswa baru, tidak ada jalur prestasi, serta tidak ada tes mengetes, baca tulis itu sebagai syarat untuk masuk SD itu, tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Bahkan SD tidak boleh menolak calon siswa baru yang mendaftar selagi kuota masih mencukupi. "Untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan laki-laki kami ingatkan agar kepsek memahami regulasi yang ada," tukasnya.(05)