Masyarakat di IKN Mau Jual Tanah Harus Persetujuan Otorita, Kenapa?

Ilustrasi/Foto: Dok. Kementerian PUPR--

PRABUMULIHPOS - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan masyarakat sekitar bisa menjual tanah pribadi kepada investor, namun penjualan tersebut harus melalui persetujuan OIKN. Apa alasannya?

Awalnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos buka suara soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tanah di IKN bisa dijual ke investor. Ia menjelaskan pada prinsipnya ada sejumlah tanah yang memang berstatus area penggunaan lain (APL) milik masyarakat yang berada di IKN.

BACA JUGA:Gojek Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol

Tanah-tanah itu memang bisa diperjualbelikan, tapi harus seizin OIKN agar sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara.

"Ada tanah yang memang berasal dari APL ya, Area Penggunaan Lain. Itu yang tanah-tanah milik masyarakat, nah, itu boleh diperjualbelikan tapi dengan persetujuan OIKN. Supaya apa? supaya dipastikan peruntukannya sesuai dengan RDTR yang ada," ucap Jaka, sapaan karibnya, di Kantor Gedung Ombudsman RI, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp 34 Triliun Uang Tunai buat Momen Libur Lebaran

Jaka menuturkan OIKN memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan lahan di IKN. Masyarakat yang ingin menjual lahan harus menawarkan tanah itu dulu kepada OIKN.

Hal ini dilakukan agar OIKN bisa mengecek jika lahan tersebut memang diperlukan untuk pembangunan IKN. Jika tidak dibutuhkan, maka masyarakat boleh menjual lahan tersebut. Namun, jika diperlukan, OIKN akan membeli tanah tersebut dengan harga rasional.

BACA JUGA:Gojek Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol

"Kalau tanah milk masyarakat boleh (dijual), tapi dia kalau mau jual sama orang lain dia harus nawarin Otorita dulu, Otorita perlu enggak tanah ini untuk pembangunan? Kalau Otorita perlu, ya, dia jualnya ke kita. Kita membeli sesuai dengan harga yang benar dan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, kan, itu ada prosedurnya," jelasnya.

"Tapi kalau otorita bilang ini, kan, cuma area pemukiman hanya boleh bangun rumah saja luasnya juga cuma sekian ribu meter buat apa, ya, silakan boleh dijual. Tapi pembelinya harus paham dia beli tanah untuk apa. Kalau dia berniat untuk menguasai lahan-lahan ini dia harus mikir mungkin enggak dia lakukan itu karena ada otoritas selalu mengatur," sambungnya.

OIKN juga memiliki kewenangan untuk mengatur hak guna bangunan (HGB) di atas lahan HPL agar sesuai rencana pembangunan IKN.

"Jadi diharapkan HGB-HGB yang sudah menjadi milik masyarakat atau pengusaha kalau tidak sesuai peruntukannya masih bisa diatur oleh kita. Jadi kita memang memberikan, mendorong orang untuk mengambil silakan tapi harus sesuai peruntukan sesuai RDTR sesuai izin memberikan bangunan dan sebagainya," imbuhnya.

Selain itu, Jaka juga menjelaskan OIKN kini sudah memegang 34.000 hektare HPL. Sebanyak 6.671 hektare lahan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. (dc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER