Bupati OKU Timur Himbau ASN Bayar Zakat ke Baznas

--

Karena beberapa OPD di Kabupaten OKU Timur yang belum maksimal pembayaran zakat ke Baznas. Itu katanya ada pembaruan sistem dan sebagainya. 

"Jadi saat ini memang pembayaran zakat ASN di OPD itu belum maksimal. Memang ada mekanisme yang rancu dalam penyaluran zakat," katanya.

Kemudian kedua, katanya dalam zakat ini ada namanya nisab, ada perubahan juga.

"Dulu orang yang diwajibkan bayar zakat orang yang punya penghasilan Rp 4,3 juta, sekarang berubah yang wajib zakat orang yang punya penghasilan Rp 5,6 juta per bulan," katanya.(sumeks/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER