Giliran Sekdes Bukit Batu Ditahan Kejari OKI

Giliran Sekdes Bukit Batu Ditahan Kejari OKI--

KAYUAGUNG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, tahun 2015-2021.

Kali ini tersangka P, Sekretaris Desa dan B, Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021.

Dijelaskan Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, ditetapkannya kedua tersangka baru ini atas pengembangan penyidikan lanjutan perkara mantan Kepala Desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan.

Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah desa seluas kurang lebih 205 hektare di masa periode 2015-2021.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

"Akibatnya keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp9,6 miliar," kata Eko. 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, lanjut Eko, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas desa Bukit Batu seluas 205 hektara

Dimana seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke kas desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka A-S, selaku Kades kala itu. 

Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan Penahanan selama dua puluh hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya. 

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

Selain itu guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan. 

"Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara," jelasnya.(oganilir/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER