Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel--

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini menjerat dua orang terdakwa oknum mantan petinggi KONI Sumsel.

Kedua terdakwa itu yakni, terdakwa Suparman Roman selaku serta terdakwa Akhmad Thahir.

Kedua terdakwa tersebut, dijerat dengan tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebenarnya, dalam perkara ini ada satu orang lainnya yakni atas nama Hendri Zainuddin sebagai mantan ketua umum KONI Sumsel, yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, atas perbuatan para terdakwa sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Paaa terdakwa pun didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(sumeks/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER