Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, foto: ist --

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan Marthodi HS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Nah, dengan telah menetapkan tersangka dan menahan satu tersangka. Apakah akan ada tersangka berikutnya?

Apalagi diketahui, sudah sekitar 151 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan negeri terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadishub Prabumulih tersebut.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH, saat ditanya mengenai apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini?

"Itu masih terus didalami," katanya saat konferensi pers usai penetapan tersangka, Selasa 14 November 2023.

Dikatakannya, untuk kerugian negara yang ditimbulkan terhadap dugaan kasus tersebut saat ini masih dilakukan perhitungan oleh tim auditor dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih. "Kerugian sedang dihitung oleh auditor tim APIP Prabumulih," ucapannya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prabumulih Marthodi HS ditetapkan tersangka oleh 

tim penyidik Kejari Prabumulih, Senin 13 November 2023.

Dengan demikian, Marthodi resmi menjadi penghuni rumah Tanahan (rutan) kelas II B Prabumulih yang ada di Kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih.

Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER