2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
--
6. Hak dan kewajiban ASN
7. Penetapan kebutuhan ASN
8. Pengadaan CASN
9. Penguatan kinerja pegawai ASN
10. Pengembangan talenta dan karier
11.Pegembangan kompetensi
12. Pemberhentian ASN
13. Organisasi profesi ASN
14. Digitalisasi manajemen ASN
15. Penyelesaian sengketa
16. Penataan tenaga non-ASN.
“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.
Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 (honorer K2, red) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” kata Menteri Anas.