WAW! Biaya Haji Tahun 2024 Rp 105 Juta, Tetap Tunggu Keputusan DPR
--
KAYUAGUNG - Pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, kementrian agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per orang.
Hal disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin 13 November 2023. Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032.
Menanggapi usulan biaya haji tahun depan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi menyampaikan, itu baru usulan sehingga belum ada keputusan nya.
"Yang jelas kita menunggu keputusan dari usulan itu, jadi belum adaa turunannya jadi belum bisa menanggapinya," ungkap Mutawalli, kepada SUMEKS.CO, Selasa 14 November 2023.
Dia menjelaskan, mengenai usulan biaya haji ini menunggu keputusan dari DPR. Dimana pemerintah mengusulkan kepada DPR dan di DPR inilah yang nantinya menetapkan. Karena ini menyangkut masyarakat umum.
Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp 105 juta per jamaah itu dikarenakan calon jamaah haji yang telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan banyak.
Dikatakannya, untuk Kabupaten OKI jumlah daftar tunggu calon jamaah yang akan berangkat haji mencapai 7.000 orang. Dimana dalam akumulasi total pertahunnya masyarakat Kabupaten OKI yang mendaftar rata-rata 7 orang per harinya.
"Untuk Kabupaten OKI saja jumlah daftar tunggu jamaah capai 7.000 orang dan daftar tunggu mencapai 24 tahun," jelasnya.
Sambungnya, dari Kabupaten OKI untuk calon jamaah haji yang akan berangkat haji tahun depan sebanyak 349 orang. Jumlah ini belum fiks, karena masih bisa berkurang atau berkurang oleh pemerintah.
Untuk diketahui BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dimana dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata Menteri agama.
Pada rapat dijelaskan menteri agama, BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Dia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Jadi pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.