Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Warga Banyuasin dan OKI Ditangkap

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Warga Banyuasin dan OKI Ditangkap--

Baturaja - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga pendatang.

Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten OKU Timur. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SH, mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024.

BACA JUGA:Kurang Sepekan Pelaku Penjambretan Wanita di Kerinci Diringkus Polres

Tersangka pertama, Panji Nur Cahyo (35), warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap setelah informasi tentang sopir truk ekspedisi yang kerap membawa sabu terkonfirmasi.

Penangkapan berlangsung di Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi yang telah mengintai berhasil mengamankan Panji saat turun dari truknya.

 Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti pada tubuhnya, pemeriksaan lebih lanjut pada truk menghasilkan temuan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan alat hisap narkoba yang terbuat dari tutup botol dan pipet. 

Barang bukti lainnya termasuk handphone merek Oppo dan mobil truk Isuzu dengan nomor polisi BG 8303 NQ.

Dalam kasus terpisah, Satresnarkoba Polres OKU Timur juga berhasil menangkap Rendi Saputra (18), warga asal Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Kurang Sepekan Pelaku Penjambretan Wanita di Kerinci Diringkus Polres

Penangkapan Rendi berlangsung di kontrakannya di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKUT, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Saat polisi mendatangi, Rendi sedang berada di dalam kamar dengan barang bukti sabu dan alat isap sabu tergeletak di atas tempat tidurnya.

Polisi menyita 1 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram dan perlengkapan alat isap.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER