Bejat! Pria Asal Bengkulu Ini Tega Merudapaksa Anak Tirinya di Kabupaten Sarolangun, Begini Nasibnya Sekarang

Bejat! Pria Asal Bengkulu Ini Tega Merudapaksa Anak Tirinya di Kabupaten Sarolangun, Begini Nasibnya Sekarang--

BACA JUGA:Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Disdik Provinsi Jambi

Setelah perbuatan tersebut terus dilakukan secara terus menerus sampai akhirnya pada tahun 2022, korban pergi dari rumah dan memutuskan untuk tinggal di kontrakan di Kabuapten Sarolangun.

Setelah itu wanita malang ini tidak pernah lagi pulang. Karena tidak kunjung pulang, akhirnya bapak tirinya mencari keberadaan korban dan akhirnya bertemu, kemudian bapak korban tersebut memaksa korban untuk pulang.

"Karena takut akhirnya korban ikut bersama dengan pelaku," kata dia. Di tengah perjalanan, si pelaku masih sempat melampiaskan nafsunya pada anak tirinya tersebut.

Tidak sampai di situ, aksi ini tetap terulang di kontrakan korban hingga tahun 2024.

"Merasa takut dan terus menerus korban diancam untuk melayani nafsunya tersebut sampai akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," kata AKBP Budi.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polres Sarolangun langsung gerak cepat mencari keberadaan MK.

Polisi lalu mendapati nformasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Pauh. Saat hendak ditangkap, MK mencoba melawan ke anggota.

Polis pun terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.

MK pun langsung diamankan ke Polres Sarolangun. Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995.

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.

Untuk diketahui, MK ini sudah pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Rajang Lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 (dua) tahun.(Jambi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER