Pajak Miliaran Diturunkan
kuasa hukum dari kantor pengacara Baraka Law Office Jakarta. Foto; Prabupos.--
"Jadi mereka modusnya meminta DP agar total pajak ditetapkan Rp 7,1 Miliar bisa diturunkan, setelah kasih DP tapi berkas tetap lanjut. Di pemeriksaan atau penyelidikan itu kena juga, begitu juga di aset ada istilah jaminan aset 2 tanah 2 bangunan klien kami padahal surat penyitaan belum ada, disini kalau tidak DP maka akan langsung sita," bebernya.
Bahkan yang membuat pihaknya tercengang, untuk periode 2019-2020 total pajak Rp 7,1 miliar, sedangkan di periode 2022-2023 total perhitungan pajak hanya sekitar Rp 100 juta.
BACA JUGA:PJ Wako Nyoblos di TPS 20
"Ini jauh sekali jaraknya, makanya kami heran," katanya.
Ia juga Ahmad mengapresiasi kepada Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung karena pihaknya yang juga pengacara dari Ibu Sukartini (keluarga kliennya AS) di juga mengalami hal yang sama namun direspon cepat.
"Kami mengapresiasi Kanwil atas proses keberatan kita yang awalnya nilai objek pajaknya sebesar Rp 36 miliar atau dengan perkiraan nilai pajaknya sebesar 16 miliar turun menjadi 7 miliar rupiah," tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi oleh wartawan terkait informasi tersebutKepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir saat mengatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.
"Saya saat ini dalam posisi belum mengetahui terkait informasi itu, makanya saya juga hadirkan disini petugas dari Unit Kepatuhan Internal agar jika ada pegawai atau oknum yang melakukan pemerasan bisa dikerahui, kami harap kalau ada oknum kami tolong sampaikan ke kami," tuturnya.
Mughofir menambahkan, jika memang ada tindak pemerasan oleh oknum pegawai pajak sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pihaknya bekerja ada aturan dan sanksi jika terbukti.
"Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian dan ada pemanggilan tentu kita juga akan diberikan informasi tentang hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada atau tidak ada kasus pemerasan di Prabumulih ini," tukasnya.(*)