Masa Tenang, Ingatkan Caleg Turunkan APK

Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma. Foto: Ros prabupos --

PRABUMULIH - Tinggal menghitung jam, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Presiden - Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan memasuki masa tenang.

"H-3 pelaksanaan pemilu, yakni di tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 itu memasuki masa tenang," kata Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma.

Nah, selama itu seluruh peserta pemilu atau Calon Legislatif (Calon) dilarang untuk berkampanye dan melakukan aktifitas yang mengarah ke kampanye.

"Selama masa tenang, apapun yang mengarah ke kampanye itu dilarang, terlebih melakukan pelanggaran money politik.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Anak Tamara Tyasmara Terungkap

"Kita juga mengimbau kawan-kawan Caleg dan partai politik agar tidak melakukan pelanggaran money politik khususnya di hari tenang," tegasnya.

Selain itu, selama masa tenang pihaknya juga kepada para caleg dan peserta Pemilu lainnya untuk menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) secara mandiri. 

"Tidak boleh ada atribut kampanye apalagi pelaksanaan kampanye. Jadi kita ingatkan agar APK segera diterbitkan," tegasnya.

Sebab ungkap Afan selama masa tenang, masyarakat bisa memilih dan berfikir siapa yang akan dipilih.

BACA JUGA:Dinsos Makamkan Perempuan Meninggal di Kontrakan

"Waktunya masyarakat memilih dan berfikir siapa yang akan mereka pilih, dengan tanpa adanya APK," ungkapnya.

Ditanya bila nyatanya APK tak diturunkan secara mandiri oleh Caleg? Pria berpostur tinggi ini menyampaikan pihaknya yang akan melakukan penertiban.

Dimana pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Pol PP. "Ya akan kita turunkan sendiri tapi tidak bisa menjamin bagus tidaknya APK yang diturunkan secara paksa," tukasnya.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER