DPO 4 Bulan, Aan Ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum

Tersangka penganiayaan sempat DPO 4 bulan. Foto: ist--

PRABUMULIH - Pelaku penganiayaan terhadap Tarisha Annida, seorang warga di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur berhasil di tangkap.

Tersangka bernama Antoni alias Aan (41). Tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan lamanya.

Aan ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:53 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Antoni alias Aan dipicu oleh laporan korban, Tarisha Annida, yang telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya di SPKT Polres Prabumulih pada 14 Oktober 2023. 

Dalam laporannya, Tarisha menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban penganiayaan oleh Antoni, yang melakukan pemukulan dan tendangan pada bagian kepala dan pinggangnya. 

Akibatnya, Tarisha mengalami luka lebam dan lecet yang cukup serius.

"Berbekal laporan korban, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung melakukan penyelidikan," ujar Sijabat.

BACA JUGA:Sri Yurika Bawa Pulang Toyota Rush

Dari hasil penyelidikan intensif, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa Antoni berada di kawasan Tugu Kecil. 

Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku kesal dengan korban yang menyuruhnya menutup pintu. 

Tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” tukas kasi humas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER