Pemprov Sumsel Tutup Jalan Umum bagi Angkutan Batu Bara

Pemprov Sumsel Tutup Jalan Umum bagi Angkutan Batu Bara--

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kerusakan jalan di berbagai wilayah Sumatera Selatan kian menjadi sorotan publik. Selain dipicu oleh truk over dimension over loading (ODOL), tekanan terberat justru datang dari lalu lalang kendaraan angkutan batu bara milik puluhan perusahaan yang selama bertahun-tahun bebas melintas di jalan umum. 

Kondisi tersebut mencapai titik kritis ketika Jembatan Muara Lawai B di Kabupaten Lahat ambruk pada 29 Juni 2025, memantik reaksi keras pemerintah daerah.

Merespons situasi darurat itu, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi seluruh kendaraan angkutan batu bara.

Instruksi yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 tersebut secara eksplisit memberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan batu bara untuk menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus. Mulai tanggal itu, angkutan batu bara dilarang keras melintasi jalan umum, termasuk Jembatan Muara Lawai A yang dinilai berisiko tinggi.

Menjelang akhir tahun, komitmen penegakan aturan ini kembali ditegaskan. Herman Deru mengumpulkan para kepala daerah, Forkopimda, serta pemangku kepentingan terkait dalam rapat koordinasi tertutup di Griya Agung, Palembang, Senin (30/12/2025). Rapat berlangsung dari pagi hingga petang dan secara khusus membahas kesiapan penerapan penuh instruksi gubernur tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Muba Larang Truk Batubara Melintas di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

BACA JUGA:Kesal Jalan Rusak, Kandangkan 4 Truk Batubara

Usai rapat, Herman Deru menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi. Mulai 1 Januari 2026, jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan batu bara.

Dari total 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PKP2B yang beroperasi di Sumsel, gubernur mengungkapkan 32 perusahaan telah dinyatakan clear and clean. Perusahaan-perusahaan ini sejak awal tidak bergantung pada jalan umum karena menggunakan jalur kereta api atau jalan khusus pertambangan.

Dalam kurun lima bulan terakhir, enam perusahaan lainnya juga telah beralih ke moda kereta api, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk mengurangi beban infrastruktur dan risiko kecelakaan.

Namun, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Sebanyak 22 perusahaan batu bara masih belum patuh sepenuhnya terhadap ketentuan. Herman Deru menyoroti bahwa lebih dari separuh perusahaan tersebut beroperasi di ruas Lahat–Tanjung Jambu, kawasan yang dinilai paling terdampak.

“Di jalur itu intensitasnya sangat tinggi. Dampaknya bukan hanya kemacetan dan kepadatan lalu lintas, tetapi juga polusi udara yang dirasakan langsung masyarakat Kota Lahat,” tegasnya.

BACA JUGA:Warga Tanjung Raman Tahan 4 Truk Batubara, Tegakkan Aturan Jalan Kota Prabumulih

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Batubara Terbesar di Indonesia, Cadangannya Capai Puluhan Miliar Ton

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER