Hadapi Ancaman Bencana, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tak Bepergian
Hadapi Ancaman Bencana, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tak Bepergian--Foto: Prabupos
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah pusat meningkatkan kewaspadaan nasional menyusul tingginya potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di penghujung tahun.
Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Prof H M Tito Karnavian, PhD, secara tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak meninggalkan wilayah tugasnya hingga 15 Januari 2026.
Instruksi ini disampaikan Mendagri dalam rapat virtual bersama seluruh pemerintah daerah, Kamis (11/12) sore, yang membahas kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman banjir, longsor, cuaca ekstrem, serta meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Prediksi curah hujan tinggi, termasuk potensi banjir rob di beberapa wilayah, harus diantisipasi sejak awal dengan memastikan sumber daya, personel, dan sistem peringatan dini berfungsi optimal," pesan Tito Karnavian.
BACA JUGA:Sinergi Mitra Diperkuat, Pertamina EP Zona 4 Tekankan HSSE
BACA JUGA:Dian Eka Sari Mantan Wartawan Sumeks Raih Hadiah Motor Kahmi Sumsel
Karena itu, ia meminta para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing dan siap mengambil keputusan bila terjadi kondisi darurat.
"Serta mewanti-wanti agar perjalanan ke luar negeri ditunda pada periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, kecuali untuk tugas atas arahan Presiden atau kebutuhan medis yang mendesak. Kehadiran pemimpin daerah dinilai sangat krusial di tengah potensi bencana dan meningkatnya aktivitas masyarakat selama Nataru," tegasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel, Dr. H. Apriyadi, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa arahan Mendagri tersebut bersifat instruktif dan wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan.
“Pak Mendagri menekankan antisipasi bencana dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta siaga penuh,” ujar Apriyadi usai rapat.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Jelang Nataru, Sekda: Sinergi adalah Kunci Kondusifitas Kota
BACA JUGA:Divisi Game Warner Bros Merugi, Netflix Pilih Tak Masukkan ke Nilai Akuisisi
Apriyadi menegaskan, larangan meninggalkan wilayah ini terutama berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Mendagri secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode rawan tersebut.
“Tidak boleh meninggalkan tempat, artinya tidak boleh ke luar negeri. Izin itu tidak diberikan oleh Mendagri,” tegasnya.

