Menteri P2MI: Kerja ke Kamboja Itu Ilegal, Indonesia Tak Miliki Penempatan Resmi

Menteri P2MI Kerja ke Kamboja Itu Ilegal, Indonesia Tak Miliki Penempatan Resmi--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja berada dalam kategori ilegal, karena negara tersebut belum ditetapkan sebagai negara penempatan pekerja migran resmi oleh pemerintah RI. 

Menteri Mukhtarudin mengatakan bahwa hingga kini belum ada perjanjian atau MoU yang menetapkan Kamboja secara formal sebagai negara tujuan penempatan tenaga kerja migran Indonesia.

“Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi, pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran,” ujarnya di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). 

Ia menambahkan bahwa jika ada WNI yang bekerja di Kamboja tanpa prosedur resmi, maka kondisi tersebut masuk dalam kategori berangkat secara ilegal dan memiliki potensi pelanggaran seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:Menteri Keuangan Dorong Kesejahteraan Guru: Tak Boleh Lagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet, Prabowo: Demi Rakyat, Menteri Nakal Tak Akan Dikasihani

“Kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain,” lanjutnya. 

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa negara tidak akan mengabaikan WNI yang bermasalah di luar negeri. Hingga saat ini, BP2MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja sudah memfasilitasi pemulangan sebanyak 101 WNI yang bekerja di Kamboja dalam kondisi bermasalah. 

Menteri Mukhtarudin juga menerangkan tiga persyaratan utama agar suatu negara dapat menjadi negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia:

1. Adanya regulasi yang memadai di negara tujuan.

BACA JUGA:Menteri ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Legalitas Dimulai November: Penjualan Lewat Pertamina

BACA JUGA:Pemerintah Buka Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri

2. Jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja migran.

3. Adanya perjanjian atau kerjasama resmi (agreement / MoU) antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER