73 PTPS Kecamatan Prabumulih Selatan Dilantik

pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin 22 Januari 2024. Foto: prabupos --

PRABUMULIH - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Prabumulih Selatan menggelar acara pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin 22 Januari 2024.

Acara pelantikan dan pembekalan yang dipusatkan di Aula Yayasan Al Malik, Kelurahan Sukaraja ini berlangsung khidmat. Sebanyak 73 orang PTPS di Kecamatan Prabumulih selatan mulai hari ini menyatakan siap bertugas di kecamatan tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Prabumulih Selatan, Hatta Musri, menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelantikan. 

Pembekalan juga diberikan kepada para PTPS, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait tugas dan fungsi yang akan diemban di lapangan.

BACA JUGA:Pertina Pramumulih Juara Umum Piala Gubernur Lampung Cup

Dalam sambutannya, Hatta Musri mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran para PTPS yang telah siap berkontribusi dalam menjaga kelancaran dan keadilan pemilihan umum di kecamatan tersebut. 

Ia juga menyampaikan harapannya agar PTPS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap langkahnya.

"Selamat datang dan selamat bergabung kepada saudara-saudara sebagai PTPS di Kecamatan Prabumulih Selatan. Pada kesempatan ini, saya resmi melantik kalian sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan bertugas menjaga integritas dan keadilan selama pelaksanaan pemilihan umum. Saya berharap, kalian dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan" ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Selatan bidang Hukum, Pengawasan Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat, Laili Hartati, dalam pembekalan para PTPS menjelaskan fokus kerja PTPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PTPS.

BACA JUGA:Polres 'Plototi' Akun Medsos Provokator Tawuran

Ia menyampaikan bahwa tugas PTPS melibatkan pengawasan pada berbagai tahap, mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, hingga pergerakan penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Yang pertama tentu PTPS harus memahami siapa-siapa saja yang berada di TPS. Kemudian PTPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan transparan dan adil. 

Sesuai dengan undang-undang, PTPS harus melakukan pengawasan pada persiapan, pelaksanaan, dan pergerakan penghitungan suara. Dengan tanggung jawab ini, diharapkan PTPS dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum"ujarnya.

Menurut Laili, Saat pemungutan suara, terdapat beberapa peluang kecurangan yang dapat terjadi. Perlu diingat bahwa peluang kecurangan ini tidak selalu terjadi di setiap pemilihan. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER