ETLE di Kota Prabumulih Aktif, Direkam 24 Jam: Data Pelanggaran sudah Dicetak, Dikirim Melalui Pos!

ETLE di Kota Prabumulih Aktif, Direkam 24 Jam: Data Pelanggaran sudah Dicetak, Dikirim Melalui Pos! --Foto: Prabupos

Dalam beberapa hari penerapan ulang ETLE, tercatat rata-rata 20-30 pelanggaran setiap hari. Pelanggaran terbanyak meliputi pengendara motor tidak memakai helm, melawan arus, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat mati pajak.

AKP Marlina mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan taat aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menekankan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, serta menghindari melawan arus.

BACA JUGA:Perjuangkan Honorer Tak Lulus PPPK, Pemkot Prabumulih Bakal Lobi BKN

BACA JUGA:LCLP PHR Zona 4 Berakhir, General Manager Pertamina: Berharap jadi Agen Perubahan

“Kami berharap semua pengguna jalan mematuhi aturan, karena pelanggaran tidak hanya berisiko denda, tapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.

Sistem ETLE yang berjalan 24 jam ini secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas dan mengidentifikasi kendaraan melalui plat nomor. Data pelanggaran selanjutnya diproses petugas dan akan dikirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Prabumulih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, sekaligus mengurangi praktik tilang manual yang rentan kurang transparan.

Pengaktifan kembali ETLE menunjukkan komitmen polisi dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara secara fisik maupun administrasi.

Dengan kepatuhan bersama, budaya tertib berlalu lintas di Kota Prabumulih diharapkan semakin terbentuk dan terjaga.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER