Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Kominfo (Komdigi)

penipuan online--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Maraknya penipuan online kini menjadi perhatian serius masyarakat. Mulai dari pemerasan, penipuan berkedok investasi, hingga peniruan identitas, semuanya bisa merugikan korban secara finansial maupun mental.
Untungnya, masyarakat dapat melaporkan tindakan-tindakan tersebut — baik melalui platform resmi pemerintah maupun langsung ke pihak kepolisian. Berikut panduan lengkap untuk melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Laporkan Nomor Penipuan Online ke Kominfo (Komdigi)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang dikenal dengan nama Komdigi) menyediakan layanan pelaporan melalui situs aduannomor.id. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang digunakan dalam aksi penipuan digital.
Langkah-langkah:
-
Buka situs aduannomor.id/home
-
Pilih menu "Laporkan nomor seluler"
-
Isi informasi nomor ponsel yang ingin dilaporkan:
-
Nomor telepon
-
Operator seluler yang digunakan
-
-
Tentukan kategori pelaporan:
-
Penipuan
-
Peniruan identitas
-
Investasi bodong
-
Judi online
-
-
Pilih opsi "Blokir nomor"
-
Masukkan data diri lengkap sebagai pelapor (nama, kontak, dan identitas)
-
Tulis kronologi kejadian secara detail berdasarkan waktu dan urutan kejadian
-
Unggah bukti pendukung, seperti:
-
Screenshot percakapan
-
Bukti transfer atau komunikasi
-
Tanggal dan waktu kejadian
-
-
Klik "Laporkan nomor"
-
Tunggu notifikasi atau konfirmasi dari pihak Komdigi
Laporkan Kejahatan Siber ke Polisi
Untuk melaporkan tindak kejahatan siber seperti penipuan, kamu bisa melakukannya langsung ke kantor polisi atau secara online melalui patrolisiber.id.
Syarat dan Prosedur:
-
Siapkan bukti yang kuat, seperti:
-
Tangkapan layar
-
Tautan (link)
-
Gambar atau video terkait
-
Semua data dapat disimpan dalam flashdisk atau media penyimpanan lain
-
-
Kunjungi kantor polisi, khususnya bagian Tindak Pidana Siber. Kamu akan diarahkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
-
Petugas akan menanyakan kronologi dan bukti. Pastikan semua informasi valid agar laporanmu tidak dikenakan sanksi hukum balik, seperti pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
-
Jika laporan diajukan melalui situs patrolisiber.id, kamu tetap mungkin diminta hadir ke kantor polisi terdekat untuk proses klarifikasi lebih lanjut.