2 Bulan Sembunyi, Gentar Pelaku Pencurian Aluminium di Prabumulih Menyusul Rekannya ke Jeruji Besi

2 Bulan Sembunyi, Gentar Pelaku Pencurian Aluminium di Prabumulih Menyusul Rekannya ke Jeruji Besi--

Gentar kini resmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pemuda yang nekat menggasak barang bangunan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER