Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu

Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu --prabupos
1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 set kunci T khusus untuk membobol motor dan gembok
1 buah helm merek Honda dan 1 buah jaket warna hitam
BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Karang Jaya Dibekuk Polisi Polsek Timur
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Motor oleh Warga Karang Jaya
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, " tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menyampaikan apresiasi kepada Tim Tekab Prabu atas kerja keras dan kecepatan dalam menangkap pelaku. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Prabumulih,” ujarnya.(*)