Hukum Pemberian Daging Kurban kepada Nonmuslim, Simak Penjelasannya!

Biar Nggak Disangka Sadis, Ini Cara Ambil Foto Kurban yang Etis--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam Islam, kurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta. Daging hasil kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk tetangga dan kerabat. Namun, muncul pertanyaan: apakah daging kurban boleh diberikan kepada tetangga nonmuslim?
Pendapat Ulama tentang Pemberian Daging Kurban kepada Nonmuslim
Terdapat dua pandangan utama mengenai hal ini:
- Diperbolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Pendapat ini didukung oleh Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, yang menyatakan bahwa pemberian daging kurban kepada nonmuslim termasuk dalam kategori sedekah sunnah. Mazhab Syafi'i juga memperbolehkan hal ini, dengan alasan bahwa daging kurban memiliki status yang sama seperti makanan lainnya, sehingga dapat dinikmati oleh siapa saja. - Tidak Diperbolehkan
Sebaliknya, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa daging kurban tidak boleh diberikan kepada nonmuslim. Mereka menyamakan kurban dengan zakat, yang memiliki aturan ketat mengenai penerima manfaatnya. Karena itu, menurut pandangan ini, daging kurban hanya boleh diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dalam Islam.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Menurut berbagai sumber, berikut adalah kelompok yang berhak menerima daging kurban:
- Orang yang berkurban
- Fakir miskin
- Kerabat
- Tetangga
- Teman
- Keluarga
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum pemberian daging kurban kepada nonmuslim bergantung pada interpretasi masing-masing mazhab. Bagi mereka yang ingin berbagi dengan tetangga nonmuslim, sebaiknya mempertimbangkan pandangan ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Semoga artikel ini sesuai dengan kebutuhan Anda! Jika ingin penyesuaian lebih lanjut, beri tahu saya