Bukan Hanya Honorer, BKN Juga Menunggu PP Manajemen ASN
Teks foto: Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan, masih perlu dijabarkan di PP Manajemen ASN. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com--
JAKARTA – Hingga saat ini jutaan honorer yang belum diangkat jadi PPPK menanti terbitnya PP Manajemen ASN yang merupakan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP Manajemen ASN yang saat ini masih tahap perumusan, bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.
Diketahui, data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2023, masih ada 2,3 juta honorer.
Jumlah 2,3 juta honorer itu pun masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK.
BACA JUGA:6 Tips Agar Siswa Semangat Usai Libur Sekolah, Guru Wajib Tahu!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.
Info terbaru, BKN melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kantor Regional X BKN, Denpasar pada Kamis, 28 Desember 2023.
Acara tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN dan percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Ini 8 Manfaat Mandi Air Garam Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Penjelasannya
Saat itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satunya ialah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.
Haryomo menjelaskan, dalam Rancangan PP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”
Pengangkatan honorer jadi PPPK harus melalui tahapan audit data.