Tuntutan Dikabulkan Cak Arlan, Warga Lega tak Gabung Kelurahan Mangga Besar

Tuntutan Dikabulkan Cak Arlan--prabupos
Sementara, Suarta Ucim, sebagai perwakilan dari RT 01 RW 03 Kelurahan Arimbi Jaya, menyatakan rasa leganya atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah kami bersyukur, apa yang kami kehendaki dikabulkan Walikota Prabumulih Cak Arlan. Kami ucapkan terimakasih," tuturnya.
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Dakwah Remaja: FIRMA Prabumulih Gelar Open Recruitment Angkatan ke-3
BACA JUGA:Apel Gabungan Pemkot Prabumulih Diadakan Sebulan Sekali
Suarta menjelaskan bahwa pemerintah telah merespon keluhan masyarakat dengan baik dan menginginkan masyarakatnya senang.
Dengan keputusan ini, warga berharap agar tidak ada lagi kebijakan yang bisa merugikan mereka di masa depan.
"Kita bersyukur beliau memenuhi dan mengakomodir masyarakat dari 7 RT untuk tidak bergabung ke Mangga Besar,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga 7 RT di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, melakukan aksi protes menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam aksi protes tersebut, warga memblokir jalan dengan meletakkan kursi Panjang serta batang pohon di tengah Jalan Tri Sukses.
Akibat aksi pemblokiran jalan itu, sejumlah warga yang hendak melintas terpaksa berbalik arah.(*)