Pekerjaan Tidak Selesai, Vendor Diblack List

Pekerjaan Tidak Selesai, Vendor Diblack List--

Dikatakanya, kalau ada proyek akan dilaksanakan selesaikan dahalu akhir tahun. Setelah itu, kata dia, baru dilakukan penghitungan, apakah memang layak 100 persen atau tidak. Kalau tidak, sambungnya,  dilakukan putus kontrak, tetapi jika pekerjaannya tinggal sedikit lagi dilakukan perpanjangan waktu dengan denda.

"Kesalahannya full vendor karena tidak mampu dan sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu 55 hari masih tidak selesai juga. Kalau pengawas hanya melihat. Jadi PPK-nya tidak salah yang salah vendornya. Kemudian selama pelaksanaan tetap dilakukan pengawasan," tegasnya.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER