Dukung UMKM, Jam Hiburan Musik di Muara Enim Diperpanjang

Dukung UMKM, Jam Hiburan Musik di Muara Enim Diperpanjang--
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi memperpanjang batas waktu penyelenggaraan hiburan musik seperti organ tunggal, orkes, band, dan sejenisnya hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bentuk respon terhadap aspirasi warga serta sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor UMKM di daerah.
Sebelumnya, aktivitas hiburan hanya diizinkan hingga pukul 17.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 berdasarkan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun, dalam kegiatan Copy Morning yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin, 19 Mei 2025, Bupati Muara Enim Edison menyampaikan adanya kesepakatan bersama Forkopimda untuk merevisi salah satu poin dalam peraturan tersebut.
“Sebelumnya ada tujuh kesepakatan, dan yang kita ubah hanya poin keempat soal waktu pelaksanaan hiburan. Kalau dulu hanya siang, sekarang bisa sampai malam, tepatnya pukul 23.00 WIB,” ujar Edison.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong UMKM Jadi Mitra Strategis dalam Pemenuhan Gizi Nasional
BACA JUGA:Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi BRI Lindungi UMKM di Tengah Gejolak Dunia
Ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk tingginya minat masyarakat terhadap hiburan dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
“Masyarakat kita suka hiburan. UMKM pun sangat terbantu karena banyak yang bisa berjualan ketika acara digelar, khususnya di wilayah desa,” tambahnya.
Meski demikian, Edison menekankan bahwa pelonggaran waktu hiburan ini tetap harus diiringi dengan pengawasan terhadap potensi dampak negatif, seperti peredaran narkoba, perjudian, dan konsumsi alkohol.
“Kelonggaran ini bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Kita tetap waspadai kemungkinan-kemungkinan yang merugikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Tingkatkan Ketrampilan - Perluas Skala Usaha
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Lokal, PHR Zona 4 Hadirkan Produk Inovatif UMKM dalam Pameran HUT PALI
Pemkab pun akan segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada berbagai pihak, mulai dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pembawa acara. Sosialisasi ini akan mencakup aturan main, tanggung jawab, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Begitu Perbup-nya diterbitkan, saya minta langsung disosialisasikan secara menyeluruh,” ucap Edison.