SMPN 8 Prabumulih Sosialisasikan SPMB 2025

SMPN 8 Prabumulih Sosialisasikan SPMB 2025--
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Usai pelaksanaan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, SMPN 8 Prabumulih melakukan upaya tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
SMPN 8 Prabumulih langsung mensosialisasikan SPMB 2025 kepada semua pihak, yang diwakili oleh pihak Babinsa dan babinkamtibmas, komite sekolah, Lurah Kelurahan Sukajadi, ketua RT dan RW serta kepala Sekolah SD yang ada di sekitar SMPN 8 Prabumulih.
Kepala SMPN 8 Prabumulih, Hj Idawati SPd MSi mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan, karena adanya beberapa perubahan dari regulasi sebelumnya.
Saat ini acuan SPMB adalah Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025, yang paling mencolok adanya perubahan adalah jalur zonasi yang saat ini berganti menjadi jalur domisili.
BACA JUGA:Komitmen Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Dalam SPMB
BACA JUGA:Disdik Ada ULD, Anak Spesial Boleh Daftar Di Sekolah Umum
"Jalur domisili inilah yang perlu kita sampaikan seperti apa dan bagaimana sistem pendaftarannya. Jangan sampai ada yang tidak mengetahui perubahan ini, khususnya untuk kebutuhan informasi calon siswa baru," ujar Idawati, Jumat 16 mei 2025.
Apalagi saat ini waktu pendaftaran SPMB makin dekat, karena itu dia mengundang Kepala Sekolah yang masuk wilayah domisili yang bisa daftar ke SMPN 8 Prabumulih agar menginformasikan kepada siswa kelas 6.
Wanita ini mengatakan bahwa Waktu Pendaftaran jalur Prestasi Akademik, Non Akademik, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua, sudah buka pendaftaran pada Selasa dan Rabu, 20-21 Mei 2025, Pengumuman 23 Mei 2025, Daftar Ulang 26-27 Μei 2025.
Syarat Umum untuk mendaftar ke SMPN 8 Prabumulih yaitu,
1. Berusia paling tinggi 15 Tahun per 1 Juli 2025
2. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian SD/MI
3. Akte/Surat keterangan lahir
4. Fotokopi Kartu Keluarga