Bukan Hibah, Tapi Solusi! Pemerintah Kucurkan Rp250 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih--Istimewa
2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
3. Menyediakan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
4. Mengelola gudang serta layanan penyewaan alat pertanian.
5. Menjadi agen layanan perbankan seperti BRILink dan BNI.
6. Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, dan menjadi mitra Bulog dalam pembelian hasil panen seperti gabah dan jagung.
Tak hanya itu, koperasi juga dapat membuka layanan kesehatan dasar seperti apotek atau pos pengobatan ringan agar masyarakat desa tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Kooperasi ini akan menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini ekonomi kerakyatan berbasis desa,” tegas Zulkifli.
Untuk menjamin akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan program, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal operasional koperasi, dengan struktur yang mencakup hingga tingkat kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam Inpres No 9 Tahun 2025.
Proses pembentukan koperasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025. Pengumuman serentak akan dilakukan pada 12 Juli 2025, dan pada tanggal 28 Oktober 2025, koperasi diharapkan sudah mulai beroperasi penuh—gudang berdiri, distribusi berjalan.
Deklarasi percepatan pembentukan koperasi di Jawa Barat ini turut disaksikan oleh sekitar 6.000 peserta secara hybrid, menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai elemen masyarakat terhadap kebangkitan ekonomi desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.(*)