Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape cs Ikutan Naik?

Foto: Getty Images/bymuratdeniz--

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak sebesar 10%.

"Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (1/1/2024).

Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027 mendatang.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani kala itu.

BACA JUGA:McDonald's Gugat Gerakan Boikot Produk Israel di Malysia Rp 20,17 Miliar

Lantas apakah pengenaan pajak dan kenaikan cukai ini akan langsung membuat produk-produk rokok elektrik makin mahal?

Salah seorang penjual vape di kawasan Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris mengaku hingga saat ini produk-produk rokok elektrik yang dijajakannya belum mengalami kenaikan harga.

"Belum, (harga produk rokok elektrik) belum ada yang naik," kata Haris kepada detikcom, Senin (1/1/2024).

Selain itu menurutnya pengenaan pajak rokok elektrik dan kenaikan cukai baru berlaku hari ini. Karenanya kenaikan harga baru terjadi di tingkat produsen dan butuh waktu sampai harga-harga ini mengalami kenaikan di tingkat pedagang.

BACA JUGA:Musim Liburan Nataru 600 Ribu Orang Menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera

"Kita kan kalau pedagang lewat rantai distribusi nih, dari produsen ke distributor ke agen baru ke retail, ya efeknya berantai lah. Terakhir kita penjual, tapi kita sudah tahu harga bakal naik," jelasnya lagi.

Untuk harga jual produk rokok elektrik seperti liquid vape atau pod di tokonya saat ini berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 150 ribu tergantung merek dan ukuran. Di luar itu dirinya belum bisa menaksir berapa kira-kira kenaikan harga produk-produk rokok elektrik ini nanti.

"Tergantung merek, ya produsennya ada yang premiun ada yang biasa gitu lah. Dari Rp 150 ribu sampai Rp 90 ribu. Range (kisarannya) agak jauh ya," ungkap Haris.

Atas pengenaan pajak dan kenaikan cukai ini sendiri, Haris mengaku khawatir jumlah pembeli akan mengalami penurunan. Sebab produk rokok elektrik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli 'ketengan' seperti produk rokok konvensional.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER