Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek

Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek--

PONTIANAK, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, bersama seorang rekanan berinisial AL, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang lebih dari Rp3 miliar, yang menyebabkan kerugian negara.

"Pada Selasa, 29 April 2025, kami telah memindahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Penahanan dilakukan setelah adanya bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan anggaran pada proyek serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru

Kedua tersangka, yaitu S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek yang berfokus pada peningkatan jaringan internet antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalbar.

Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar,” tambah Dwi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyidikan dan persidangan lebih lanjut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan bahwa proyek pengadaan serat optik dimulai pada 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta. Namun, pada tahun 2022, pengadaan dilanjutkan dengan anggaran lebih dari Rp5 miliar dan kemudian diubah menjadi Rp5,7 miliar setelah dilakukan addendum untuk menjangkau 50 OPD, sebelumnya hanya 40 OPD.

BACA JUGA:Kembali Terseret Kasus Korupsi, Alex Noerdin Diperiksa Soal Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Eks Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Terlibat Pembobolan Sistem Bank

Salomo juga menyoroti fakta bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa prosedur lelang yang sesuai ketentuan. PT Borneo Cakrawala Media, perusahaan penyedia, langsung ditunjuk tanpa melalui proses lelang meskipun proyek tersebut sudah direncanakan sejak Desember 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen terkait. Kejari Pontianak menegaskan akan melanjutkan kasus ini hingga selesai, dengan tujuan memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER