Terkuak, Ada Oknum ASN Pemkot Prabumulih Bolos Satu Dekade; Terancam Dipecat?

Terkuak, Ada Oknum ASN Pemkot Prabumulih Bolos Satu Dekade; Terancam Dipecat?--

Nah, untuk 1 pegawai yang mangkir selama lebih dari 10 tahun, dan baru-baru ini dilaporkan melalui surat resmi yang masuk pada 26 April 2025. Surat tersebut memuat permintaan agar dilakukan investigasi, meski IB menegaskan bahwa penyelidikan bukanlah tanggung jawab utama instansinya.

“Biasanya sebelum sampai ke kami, OPD terkait sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” tambahnya.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah instansi, IB menyebut pihaknya menemukan beberapa pelanggaran lain, termasuk pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari tiga tahun. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim khusus telah dibentuk dan laporan dari OPD yang bersangkutan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Dari BKPSDM, laporan itu sudah diteruskan ke Wali Kota untuk keputusan akhir,” jelasnya.

BACA JUGA:Dipimpin Hj Linda Arlan, TP PKK Prabumulih Langsung Action: Kunjungi PAUD hingga Bantu Warga Sakit

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kelekar Kurangi Banjir, Cak Arlan Bakal Lanjutkan Pembangunan Talud

Ketika ditanya soal kabar pemecatan terhadap salah satu ASN yang membolos selama tiga tahun, IB memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh. “Semua keputusan akhir ada di tangan Bapak Wali Kota,” ujarnya singkat.

Namun ia mengakui bahwa Dinas terkait telah melakukan kajian dan membentuk tim untuk menyusun rekomendasi sanksi yang kini tengah ditindaklanjuti BKPSDM.

Saat disinggung soal alasan para ASN bisa absen dalam waktu begitu lama tanpa diketahui, IB menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan langsung kepada OPD tempat para pegawai itu bertugas. “Kami hanya berperan sebagai pengawas,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai Pemkot Prabumulih yang tak ingin disebutkan identitasnya membenarkan adanya pemecatan terhadap salah satu ASN yang sudah lebih dari tiga tahun tidak aktif bekerja. “Iya, informasinya satu orang sudah resmi dipecat setelah ditemukan bolos kerja dalam sidak Inspektorat,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat bersama BKPSDM Kota Prabumulih mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:Gebrakan Arlan - Franky: Parkir di Alfamart dan Indomaret Kota Prabumulih Gratis!

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Arlan - Franky: Penggarapan Lahan Gratis Dimulai, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa terdapat tiga oknum ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun.

Inspektur Daerah Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, SH, MM menuturkan sudak tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Prabumulih H Arlan sebagai upaya untuk menertibkan kedisiplinan pegawai pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER