Aksi Bajing Loncat di Palembang Berakhir Damai, Polisi Bergerak Cepat

Aksi Bajing Loncat di Palembang Berakhir Damai, Polisi Bergerak Cepat--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIH POS.COM – Seorang pelaku pencurian bergaya "Bajing Loncat" di Pasar Induk Jakabaring, Palembang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Jakabaring Palembang, yang mencuri satu karung bawang putih seberat 20 kilogram dengan cara merobek terpal pada kendaraan roda tiga yang tengah parkir saat aktivitas jual beli sedang berlangsung di pasar tersebut.

Penangkapan terhadap DS dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas 15 Ulu, Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Senin, 28 April 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan metode problem solving.

"Benar, setelah mengetahui adanya video kejadian yang viral, Satreskrim Polrestabes Palembang segera berkoordinasi dengan Polsek SU I Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKBP Andrie Setiawan, Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap

Ia juga menegaskan bahwa aparat bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan dan penyelesaian dilakukan dengan pendekatan problem solving," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, menambahkan bahwa pelaku memang diamankan dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat aksi pencurian yang dilakukan sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah hukum Polsek SU I. Setelah diinterogasi di ruang pertemuan, pelaku mengakui kesalahannya dan kami melakukan mediasi secara humanis," jelas AKP Heri.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban memilih tidak membuat laporan resmi. Sebagai gantinya, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi, di mana pelaku menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!

BACA JUGA:Modus Sewa, Mobil IRT di Prabumulih Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Tekab Prabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER