Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih--

"Pil ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir. Pil ekstasi tersebut milik GAG (29) yang dibeli oleh GA (32) melalui titipan," jelas AKP Jonson.

Dengan bukti yang cukup, kedua pelaku kini resmi dijerat sebagai pengedar narkoba. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara minimal empat tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER