Curi Aset Negara Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Prabumulih

Curi Aset Negara Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Prabumulih --Foto: Prabupos

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak bekerja sendirian. Aksi pemotongan kabel dilakukan bersama BW yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna casing pink. 

Kemudian 20 potongan kabel tembaga hasil pencurian, masing-masing sepanjang 40 cm,Kulit kabel dan plat pelindung yang telah dikupas.

Kapolsek RKT,  menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih lagi yang mengancam aset negara dan keselamatan publik,” tegas Kapolsek dalam keterangannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER